1. Melaporkan pelaporan ke Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (KLHK)
2. Memastikan kinerja PROPER minimal peringkat BIRU (comply with regulation)
3. Memastikan semua parameter kualitas lingkungan dipantau dan diamati setiap periodenya (jadwal sampling dibuatkan oleh SSC)
4. Memberikan konsultasi atas pengelolaan lingkungan agar hasil kualitas lingkungan secara konsisten sesuai dengan standar yang ditetapkan
5. Memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian dari hasil pemantauan dan pengujian kualitas lingkungan
6. Memastikan kinerja lingkungan berpengaruh terhadap kinerja operasional dan bisnis perusahaan
7. Reminder Updating / Adendum UKL UPL (Jika terdapat perubahan usaha/kegiatan)